Detail Laporan TA : HERWANTO
HERWANTO
(2013)
SISTEM PAKAR DIAGNOSIS GANGGUAN KEHAMILAN DENGAN METODE FORWARD CHAINING
Tugas Akhir, Teknik Informatika
Politeknik Negeri Indramayu.
Abstrak
Didalam kehidupan masyarakat seorang ibu hamil sangat beresiko terkena gangguan-gangguan kehamilan pada masa kehamilannya sehingga semua ibu hamil wajib melakukan konsultasi dengan seorang pakar mengenai kehamilannya, karena ketika seorang ibu hamil tidak mengetahui tentang gangguan-gangguan kehamilan maka akan berdampak lebih buruk bahkan sampai kematian. Aplikasi sistem pakar diagnosis gangguan kehamilan dengan metode forward chaining bertujuan untuk membantu masyarakat umum terutama ibu hamil ataupun meminimalisir subyektifitas para pakar dalam mendiagnosis gangguan kehamilan. Aplikasi ini mudah digunakan karena terdapat menu panduan penggunaan aplikasi untuk melakukan diagnosis gangguan kehamilan pada ibu hamil. Aplikasi ini juga menginformasikan gangguan apa saja yang banyak dialami ibu hamil. Metode forward chaining, melakukan diagnosis dengan mengetahui gejala yang dialami kemudian akan disimpulkan menjadi satu kesumpulan yaitu sebuah gangguan kehamilan karena forward chaining dimotori oleh data (data-driven). Dalam aplikasi ini terdapat 16 aturan yang didapat dari 16 penyakit dan 104 gejala. Data informasi dalam aplikasi dapat diupdate sesuai perkembangan ilmu kebidanan/kedokteran melalui halaman administrator. Aplikasi ini dikembangkan dengan menggunakan aplikasi Sublime Text 2 dan MySQL. Dari hasil pengujian menyimpulkan bahwa sistem pakar diagnosis gangguan kehamilan dengan metode forward chaining ini dapat membantu pasien untuk mengetahui gangguan yang dideritanya.
Kata Kunci: Diagnosis Kehamilan, Forward Chaining, Kecerdasan Buatan, Sistem Pakar.
Tipe Dokumen : |
Tugas Akhir |
Prodi : |
D3 Teknik Informatika |
Mahasiswa : |
HERWANTO |
Instansi : |
Politeknik Negeri Indramayu |
Pembimbing : |
Mohammad Yani, S.T., M.T., M.Sc | Darsih, S.Kom., M.Kom |
Jurusan : |
Teknik Informatika |
Angkatan : |
2013 |
Tanggal Penerbit : |
11 Desember 2020 15:19 |
Url : |
- |
KEMBALI